Dinilai menghambat, UU No.32 tahun 2004 akan Direvisi
Jakarta (ANTARA
News) - Pemerintah akan merevisi Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah kerena dinilai menghambat pengelolaan pendidikan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyampaikan,
sebenarnya undang-undang tersebut merupakan kewajiban kabupaten dan
kota, tetapi pemerintah pusat tetap akan mengambil peran di dalamnya.
"Nantinya
urusan pendidikan tidak hanya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah
kabupaten kota, tetapi menjadi tanggung jawab bersama mulai pusat,
provinsi, dan kabupaten kota," katanya saat memberikan sambutan pada
puncak peringatan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2013 dan HUT ke-68 PGRI
di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (2/2013).
Hadir pada acara
HGN Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ibu Negara Ani Yudhoyono, Menteri
Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Mensesneg Sudi Silalahi, Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar, Menteri
Agama Suryadharma Ali, Gubernur DKI Joko Widodo, dan 9.000 guru.
Revisi
undang-undang ini akan dikoordinasikan lintas kementerian, yaitu
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam
Negeri, Kementarian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Kementerian Agama, dan Kementerian Keuangan.
Mendikbud
mengatakan, dengan revisi undang-undang ini, persoalan-persoalan yang
sering kali mengemuka termasuk distribusi guru, politisasi guru,
tunjangan guru, dan seterusnya bisa diselesaikan dengan baik.
"Alhamdulillah Pak Mendagri sebagai penjurunya sudah memberikan
persetujuan. Terima kasih Pak Mendagri demikian juga para menteri yang
lain," katanya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar