Setelah dilakukan kajian, mulai tahun depan Kementerian pendidikan dan
Kebudayaan akhirnya menyerahkan pelaksanaan Ujian Nasional (Unas) SD ke
Kabupaten-Kota masing-masing. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan.
“Kabupaten/kota harus siap dengan kebijakan baru ini, meskipun
pelaksanaannya kurang beberapa bulan lagi,” tegas Kepala Dinas
Pendidikan Jatim, Harun dalam konfresni pers, dikantornya.
Untuk porsi pelaksanaan dan pembuatan naskah ujiannya 30 persen dari
pemerintah pusat, 70 % dari kabupaten-kota terkait. Untuk anggarannya
diserahkan sepenuhnya kepada kabupaten/kota, dan APBN tidak
mengalokasikan.
Bagi kabupaten/kota yang sudah melakukan pembahasan dan mengesahkan
APBD, maka diperbolehkan melakukan mendahului perubahan APBD. “Bagi yang
belum mengesahkan APBD, langsung aja mengalokasikan anggaran untuk Unas
SD,” terangnya.
Untuk jadwal Unas tahun depan jenjang SD dilaksanakan pada 19-21 Mei, SMA 14-16 April, SMP dilaksanakan pada 5-8 Mei.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar